I'm a Beginner

Wednesday, June 3, 2015

KEGIATAN YANG MENGGANGGU NAMUN KAN KU RINDU

Dokumentasi Kelas IP A "13

         Pameran Literasi dan budaya yang bertema dolanan tradisional anak atau permainan tradisional anak diadakan oleh jurusan Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 26-27 Mei 2015. Pameran ini juga dirangkai dengan adanya kegiatan “Show and Tell Competition” dan “Talk Show”. Pameran yang rutin diadakan setiap tahun ini selalu memberikan antusias tersendiri bagi mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan. Tahun ini pameran berlangsung di minggu tenang menjelang UAS, tidak seperti tahun sebelumnya yang diadakan pada waktu perkuliahan. Sehingga saya tidak terlalu bersemangat karena minggu tenang (waktu libur) saya harus dihabiskan dengan kegiatan ini. Hehe selain itu yang paling saya tidak sukai adalah kegiatan Show and Tell Competition karena saya menjadi salah satu peserta dan saya sangat tidak suka yang namanya public speaking. But DAMN, I LOVE IT.
Pameran literasi informasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi melalui sebuah kegiatan atau hal-hal kecil yang mungkin tidak kita ketahui maknanya. Sehingga dengan diadakan pameran ini diharapkan tersampainya informasi kepada para pengunjung.
Pameran kali ini menyuguhkan banyak permainan mulai dari cublak-cublak suweng, jamuran, engklek, gobak sodor, gangsing, meriam bambu, egrang, hingga jelangkung dll.
Untuk kelompok saya yang menempati stand 1 mengambil permainan cublak-cublak suweng. Kami menyajikan permainan ini dengan berbagai versi, seperti Jawa Tengah, Sunda, Yogyakarta, Bali hingga Lombok.
Pameran ini berlangsung selama dua hari dimana hari pertama ada kegiatan Pameran dan Show and Tell Competition. Hari pertama ini sekaligus menjadi pembukaan pameran literasi informasi tahun 2015 oleh Dekan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan pameran di hari pertama kami para peserta pameran kedatangan anak TK da PAUD UIN Sunan Kalijaga yang sangat imut dan menggemaskan beserta para pengajarnya. Mereka yang dipandu oleh pengajarnya mendatangi satu per satu stand kami.  Stand kami sedikit kewalahan menjamu para pengunjung karena kebanyakan pengunjungnya anak kecil yang cerewet dan susah diatur, dan untungnya stand kami menyediakan balon untuk anak kecil yang mampu mengkondisikan situasi. Hehe
Dokumentasi Anak PAUD sedang mengunjungi Stand 1 "Cublak-cublak Suweng"


Namun ada beberapa anak kecil yang menangis akibat bunyi meriam bambu milik stand tetangga  yang besar hingga mengejutkan dan membuat mereka ketakutan. Karena bunyi meriam bambu banyak dari mereka yang hilang konsentrasi untuk menikmati pameran.
Dokumentasi Anak PAUD UIN Sunan Kalijaga

Untuk kegiatan Show and Tell Competition nya berlangsung pada jam 1 hingga jam 3 di hari pertama pameran dengan jurinya  yaitu Bu Labibah dan Bu Marwiyah. Tidak dipungkiri betapa hebatnya para kandidat perwakilan kelas yang menjadi peserta. Dibandingkan kemampuan saya yang dalam hal public speaking baru seumur jagung, saya tidak mampu mengalahkan mereka. Dan saya cukup hanya menjalankan amanah dari teman kelas yang dipilih sebagai perwakilan kelas dalam mengikuti Show and Tell Competition. Setelah kegiatan Show and Tell selesai sambil menunggu waktu menunjukkan pukul 15.00 WIB, panitia menyelenggarakan lomba antar stand, dimana setiap stand menampilkan apapun yang mereka bsa tampilkan. Mulai dari bernyanyi, seni bela diri, girlband dadakan, menari, hingga puisi yang disampaikan oleh teman kami yang difabel.
Pada hari kedua pameran, ada kegiatan pameran dan Talk Show. Kali ini kami para peserta kedatangan pengunjung yang beragam mulai dari mahasiswa Ilmu perpustakaan hingga sejarawan, penulis, dosen-dosen, penyair dan lain-lain. Tidak seperti hari pertama pameran, hari kedua ini lebih mudah dikondisikan dan lebih teratur. Para peserta juga berkeliling saling melihat stand peserta yang lain, namun tujuannya tidak lain untuk diberi makanan yang disediakan oleh stand lain (hehe termasuk saya). Begitu seterusnya hingga waktu  isoma (istirahat, sholat, makan) tiba.
Ketika pukul 13.00 WIB tiba, waktu menunjukkan bahwa kegiatan Talk show akan dimulai. Kegiatan talk show ini bertema Pelestarian Budaya Lokal dengan Pembicara Bapak Bambang Nur Singgih yang dimoderatori oleh Fuad Wahyu Prabowo mahasiswa semester 8 Ilmu Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga. Namun saya kecewa ketika pembicara menyampaikan isi talk show, karena pembicaranya menggunakan bahasa jawa alus. Padahal itu merupakan forum umum yang audiens nya bukan hanya dari jawa saja. Sehingga saya tidak mengerti isi dari talk show tersebut sehingga saya memutuskan kembali ke stand saya dan juga bermain ke stand peserta yang lain. Begitu lah aktifitas saya hingga acara talk show usai. Setelah itu barulah tiba acara penutup dan pengumuman stand terbaik, juara Show and Tell Competition dan apresiasi pertunjukan stand.
Pengumuman untuk apresiasi pertunjukkan stand ternyata diberikan kepada stand 3 yaitu Save Our Heritage yang menampilkan puisi oleh teman kami yang difabel. Untuk juara Show and Tell juara 1 Tya, juara 2 Hana dari stand kami, dan juara 3 saya lupa namanya (hehe). Dan untuk pengumuman stand terbaik pertama jatuh kepada stand dengan tema Empringku DolananKu EmpringMu Nggo Gawe Omah yang menampilkan dolanan meriam bambu dan eggrang. Untuk terbaik kedua jatuh kepada stand kami stand 1 yaitu stand Cublak-cublak Suweng dan untuk terbaik 3 jatuh kepada stand dengan tema Jelangkung. Itu sangat membuat kami bangga tidak sia-sia perjuangan dan kerjasama kami saat itu.

Dengan usianya pengumuman tersebut maka Acara Pameran Literasi Informasi tahun 2015 ini resmi ditutup. 
Foto Bersama Kedua Pembicara pada Kegiatan Talk Show

Foto Bersama Bu Labibah

Share:

Hak Cipta dan Perpustakaan

Di jaman modern ini, perkembangan teknologi menyebabkan banyak dampak positif. Namun tidak melupakan munculnya dampak negatif. Di dunia percetakan setiap harinya banyak terbitan terbitan baru yang muncul, dan saya rasa setiap orang tidak mampu memiliki setiap terbitan yang diinginkan mengingat harga dari setiap terbitan sangatlah mahal. Sehingga muncullah alternative baru dalam mengakuisisi sebuah terbitan mulai dari mendownload dalam bentuk pdf atau digital hingga menduplikat (mem-fotocopy) terbitan tersebut. Akibat munculnya alternative dalam mengakuisisi terbitan khususnya buku, kerugian menimpa penerbit dan juga pengarang buku tersebut. Dikarenakan jumlah buku yang diterbitkan tidak laku terjual karena pengguna cenderung mendapatkan buku dengan cara mem-fotocopy. Padahal dalam buku tersebut sudah sangat jelas tertulis dilarang menduplikat sebagian atau seluruh isi dari buku ini dengan tujuan agar penerbit dan pengarang mendapatkan hak atas intelektualnya berupa keuntungan financial.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-perundangan yang berlaku.
Dengan demikian tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.
Dari pengertian tentang hak cipta tersebut, bahwa hak cipta begitu dilindungi. Selain dapat berkarya para penulis atau pemilik hak cipta juga akan mendapatkan keuntungan komersil sehingga mereka semakin giat lagi dalam berkarya.
Lalu bagamimana kedudukan hak cipta di perpustakaan???
Banyak sekali buku-buku yang diphotocopy untuk diperbanyak jumlahnya juga untuk menghemat biaya.
Lalu apakah perpustakaan itu sendiri melanggar hak cipta karena memperbanyak karya seseorang??
Dalam Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002 pada Pasal 15 huruf e “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya”.
Dengan demikian kegiatan foto kopi dalam perpustakaan bukanlah termasuk dalam kategori praktek pelanggaran Hak Cipta.

Berdasarkan undang-undang di atas sudah sangat jelas sekali bahwa lembaga ilmu pengetahuan, perpustakaan atau lembaga informasi non-komersil telah diberikan izin untuk memperbanyak karya seseorang tanpa kepentingan komersil dari lembaga tersebut. Jadi perpustakaan tidak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang hak cipta tersebut karena ada undang-undang yang menjelaskan bahwa lembaga informasi non-komersil seperti perpustakaan diberi izin dalam hal itu seperti yang dijelaskan dalam undang-undang hak cipta tahun 2002 pasal 15 huruf e.
Share: