I'm a Beginner

Wednesday, June 3, 2015

Hak Cipta dan Perpustakaan

Di jaman modern ini, perkembangan teknologi menyebabkan banyak dampak positif. Namun tidak melupakan munculnya dampak negatif. Di dunia percetakan setiap harinya banyak terbitan terbitan baru yang muncul, dan saya rasa setiap orang tidak mampu memiliki setiap terbitan yang diinginkan mengingat harga dari setiap terbitan sangatlah mahal. Sehingga muncullah alternative baru dalam mengakuisisi sebuah terbitan mulai dari mendownload dalam bentuk pdf atau digital hingga menduplikat (mem-fotocopy) terbitan tersebut. Akibat munculnya alternative dalam mengakuisisi terbitan khususnya buku, kerugian menimpa penerbit dan juga pengarang buku tersebut. Dikarenakan jumlah buku yang diterbitkan tidak laku terjual karena pengguna cenderung mendapatkan buku dengan cara mem-fotocopy. Padahal dalam buku tersebut sudah sangat jelas tertulis dilarang menduplikat sebagian atau seluruh isi dari buku ini dengan tujuan agar penerbit dan pengarang mendapatkan hak atas intelektualnya berupa keuntungan financial.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-perundangan yang berlaku.
Dengan demikian tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.
Dari pengertian tentang hak cipta tersebut, bahwa hak cipta begitu dilindungi. Selain dapat berkarya para penulis atau pemilik hak cipta juga akan mendapatkan keuntungan komersil sehingga mereka semakin giat lagi dalam berkarya.
Lalu bagamimana kedudukan hak cipta di perpustakaan???
Banyak sekali buku-buku yang diphotocopy untuk diperbanyak jumlahnya juga untuk menghemat biaya.
Lalu apakah perpustakaan itu sendiri melanggar hak cipta karena memperbanyak karya seseorang??
Dalam Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002 pada Pasal 15 huruf e “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya”.
Dengan demikian kegiatan foto kopi dalam perpustakaan bukanlah termasuk dalam kategori praktek pelanggaran Hak Cipta.

Berdasarkan undang-undang di atas sudah sangat jelas sekali bahwa lembaga ilmu pengetahuan, perpustakaan atau lembaga informasi non-komersil telah diberikan izin untuk memperbanyak karya seseorang tanpa kepentingan komersil dari lembaga tersebut. Jadi perpustakaan tidak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang hak cipta tersebut karena ada undang-undang yang menjelaskan bahwa lembaga informasi non-komersil seperti perpustakaan diberi izin dalam hal itu seperti yang dijelaskan dalam undang-undang hak cipta tahun 2002 pasal 15 huruf e.
Share:

0 komentar:

Post a Comment